Pangkalan yang Kedapatan Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP atau KK Bakal Ditutup

Pesantenanpti.com – PT Pertamina (Persero) menekankan keharusan pembeli menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat hendak membeli LPG 3 kg.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyebut, pangkalan yang kedapatan tak menaati aturan itu akan ditutup.

Pembelian LPG di pangkalan Pertamina, jelasnya, menggunakan sistem digital. Sehingga mudah dilacak.

“Tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kami tutup,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebagaimana diketahui, aturan pembelian LPG 3 kg perlu menunjukkan KTP atau KK menjadi ketetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Tujuannya agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan hingga kini ada 253.384 agen LPG Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota.

Kemudian ada sebanyak 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah melakukan transaksi LPG 3 kg KTP atau KK.

Dimana sebagiannya masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang mencapai 189 juta NIK.

BACA JUGA :   Kemendagri Dorong Sekretaris DPRD Jaga Harmonisasi Pemerintahan Daerah

“Total data kita yang sudah masuk sistem dari data P3KE 189 juta NIK, dari 189 juta itu yang sudah transaksi itu 31,5 juta,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *