Kemendiktisaintek Buka Suara Perihal Kasus Timothy

Pesantenanpati.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra serta serta mendorong terwujudkannya ruang aman di lingkungan perguruan tinggi.

Mendiktisaintek menyampaikan belasungkawa terhadap kasus yang terjadi di Unud, serta menyatakan bahwa langkah-langkah strategis telah diambil untuk mengawal kejadian ini.

“Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita yang mendalam pada keluarga Timothy Anugerah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana. Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Rektor Unud. Kami juga sudah meminta pihak kampus untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” ujar Menteri Brian.

Mendiktisaintek menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Menteri Brian juga mengingatkan bahwa sudah terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini,” tegas Menteri Brian.

BACA JUGA :   Gibran Klaim Pemerintahannya Beda dengan Jokowi

Menteri Brian menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi refleksi bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk Kemdiktisaintek, pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, dan sivitas akademika untuk lebih mencermati kondisi sosial dan psikologis mahasiswa.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kepada seluruh kampus serta teman-teman mahasiswa, mari lakukan pembinaan dan bangun atmosfer yang baik,” pungkas Menteri Brian.

Sebagai langkah sistemik, Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal saat ini menjalankan Kampanye Nasional PPKPT. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Satgas tersebut berfungsi untuk pencegahan: menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.

Penanganan: menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban. Pendampingan: memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban. Mendorong budaya positif: memperkuat relasi yang sehat, setara, dan berintegritas di antara seluruh warga kampus.

Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek. (*)

BACA JUGA :   RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Anggota DPR Berharap Indonesia Aman dari Hacker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *