Pesantenanpati.com – Kades yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten, meminta keringanan hukuman usai dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Terdakwa bernama Aklani memohon kepada majelis hakim untuk diberi hukuman 1 tahun penjara.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” kata kuasa hukum Aklani, Tenggar Nur Addin dilansir dari Detik.
Alasan pihaknya meminta keringanan adalah karena telah mengembalikan uang Rp198 juta. Dia juga mengklaim dan tidak pernah dipidana sebelumnya.
“Alasan saya sebelumnya saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia, jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban anak saya biaya sekolah, saya tidak mau beban gara-gara pribadi saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu,” jelasnya.
Namun ia tetap dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp259 juta subsider 3 bulan. Dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp988 juta lebih. Nilai itu dikurangi Rp198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin dan telah disetorkan ke kas desa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa Subardi. (*)