Jaringan Peredaran Sabu di Temanggung Terungkap, Berawal dari Penangkapan 1 Pelaku

Pesantenanpati.com – Jaringan peredaran sabu di Kabupaten Temanggung terungkap. Kasus berhasil terkuak dari penangkapan satu pelaku.

Hasil pengembangan yang dilakukan, petugas menemukan dua pelaku lain yang diduga sebagai pemasok yaitu DAFN (49), warga Kecamatan Kledung dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dari keduanya, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (8/8) mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” jelasnya.

Tersangka DAF (49) diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.

Dari pemeriksaan, DAF mengaku mendapatkan sabu dari Tersangka S (45). Ia juga mengakui perannya sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.

BACA JUGA :   Sebanyak 16 Granat Aktif Ditemukan di Gunung Lewotobi Laki-Laki NTT

Petugas lantas bergerak menuju rumah tersangka S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan.

“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut,” ujarnya.

S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang saat ini masih berstatus DPO. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.

“Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu. Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” lanjutnya.

DAF ternyata pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020, sedangkan S pernah menjalani hukuman perkara narkotika pada 2016 dan 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *