Pesantenanpati.com – Dugaan praktik judi togel Hongkong di kawasan Pasar Wage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas terungkap.
Polisi berhasil mengamankan pria berinisial berinisial B (55), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Kasus terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas judi pada Minggu (1/3/2026) di kawasan Pasar Wage.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto dilansir dari Antara Jateng.
Polisi pun mendatangi wilayah depan sebuah toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas sekitar pukul 20.00 WIB. Di sana petugas menemukan B yang diduga menerima dan mencatat pasangan angka togel.
“Pada saat dilakukan penindakan, tersangka kedapatan sedang menerima dan mencatat pasangan angka togel,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa sejumlah barang bukti beurpa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp310.000, alat tulis, dan potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisi nomor togel.
Aktivitas ilegal pelaku sempat diketahui warga berinisial W (65) yang ada di sekitar lokasi.
“Tersangka juga diketahui merupakan salah satu target dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar untuk menekan penyakit masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)













