Bendahara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Denpasar

Pesantenanpati.comSeorang bendahara BUMDes berinisial WBA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Agung Karya di Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Kerugian negara akibat perbuatan WBA mencapai Rp1,6 miliar. Tersangka saat ini telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Denpasar, Trimo mengatakan bahwa aksi tersangka dilakukan sejak 2020 hingga 2025.

“Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan ketua atau direktur BUMDes untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank,” katanya dilansir dari Kompas.

Tersangka diketahui kerap mengambil uang tanpa diketahui pihak terkait. Ia sengaja menggunakan dokumen palsu untuk melancarkan aksinya. Ia juga tak mencatat penarikan dana itu dalam buku kas BUMDes.

Diduga, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membiayai kepentingan pribadinya. Tak berhenti di sana, tersangka juga diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mengambil pinjaman BUMDes.

Hasil audit sementara, mencatat kerugian keuangan BUMDes sekitar Rp1.646.973.283.

BACA JUGA :   Jadi Tujuan Wisata, Ada 22 Ribu Kendaraan Padati Kawasan Puncak

Sementara itu, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil perbuatan tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *