Kudus, Pesantenanpati.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Provinsi Jawa Tengah, disebut tengah melakukan penanganan terhadap sebanyak empat perkara dugaan korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam hal ini, penanganan empat perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya berhasil melakukan penyelesaian terkait dengan kasus korupsi keuangan yang ada di wilayah Desa Cendono, Kecamatan Dawe dan kasus korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
“Dari kedua kasus korupsi yang ditangani dan putusan pengadilan juga sudah inkrah tersebut, mendapatkan pemulihan uang pengganti dan denda sebesar Rp995,7 juta,” jelas Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie di Kudus, dikutip dari Antara News.
Pada perincian yang dijelaskan, Teddy menyebut bahwa pemulihan uang penggantinya berada pada angka sebesar Rp945,7 juta dengan denda senilai Rp50 juta. Selain penjatuhan pidana badan dan denda, Kejari Kudus juga telah memulihkan uang negara melalui uang ganti dan denda.
Diketahui atas kasus tersebut, Kejari Kudus pada tahun 2026 berhasil melakukan penyetoran uang sebesar Rp977,87 juta ke kas negara, yang dihasilkan dari lelang barang rampasan negara Badan Pemulihan Aset (BPA) 2026.
Upaya tersebut berasal dari penanganan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Sementara nilai kas berasal dari hasil lelang sebanyak empat unit kendaraan, berupa dua unit truk dan dua unit pikap serta tabung elpiji berukuran 3 kilogram (kg), 5,5 kg, dan 12 kg dengan jumlah yang bervariasi.
Sementara itu, Kejari Kudus saat ini masih melakukan penyelidikan atas empat kasus dugaan korupsi yang ditujukan untuk mengetahui ada dan tidaknya unsur tindak pidana, sehingga belum dapat dilakukan pengungkapan secara detail.
“Kami belum bisa menyebutkan secara detail karena tahapannya masih penyelidikan. Kecuali nantinya sudah ada kejelasan, akan kami undang untuk publikasi,” katanya. (*)












