Diduga Aksi Balap Liar, 30 Sepeda Motor di Kaliwungu Kudus Diamankan Polisi

Kudus, Pesantenanpati.com – Sejumlah 30 unit sepeda motor dilakukan pengamanan lantaran diduga terlibat dalam aksi balap liar yang ada di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Dalam hal ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi, mengatakan bahwa pengamanan tersebut dilakukan oleh pihak Polsek Kaliwungu bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Selain melakukan pengamanan terhadap 30 unit sepeda motor, tim gabungan Polsek Kaliwungu dan Satlantas Polres Kudus juga membubarkan aksi balap liar tersebut, lantaran meresahkan warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Aksi balap liar terjadi pada Selasa (04/08/2026) malam. Setelah kami mendapatkan laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, aksi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus itu, bisa kami bubarkan,” ujar Deni.

Sebagai bentuk pemberian efek jera, Polsek Kaliwungu menghadirkan orang tua dari sejumlah remaja yang terjaring dalam balap liar tersebut untuk diberikan pembinaan dan edukasi terkait dengan keselamatan berlalu lintas.

BACA JUGA :   Kudus Dapat 300 Dosis Vaksin untuk Cegah PMK

Menurut Deni, pihaknya menegaskan bahwa balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mampu memunculkan adanya potensi timbulnya kecelakaan yang apat merenggut nyawa pengguna jalan.

“Dalam pembinaan ini kami mengingatkan para remaja agar tidak mengulangi perbuatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *