Izin Usaha Lima Pabrik Rokok Dicabut, Empat Diantaranya di Kudus

Kudus, Pesantenanpati.comIzin usaha lima pabrik rokok dicabut. Empat diantaranya merupakan pabrik yang ada di Kudus dan satu pabrik di Jepara.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah melakukan pencabutan izin itu karena berbagai alasan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan bahwa lima pabrik yang dicabut izinnya diantaranya karena ada perubahan entitas.

“Dari kelima pabrik rokok yang dicabut izin usahanya itu, di antaranya karena perubahan entitas pabrik rokok perseorangan menjadi PT baru, karena permohonan, dan tidak aktif produksi selama satu tahun,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.

Dengan begitu, saat ini jumlah pabrik rokok mencapai 198 pabrik yang ada di Kudus, Jepara, Rembang, dan Pati.

Pabrik rokok tersebut diantaranya merupakan pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah satu pabrik, golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik, golongan II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada puluhan pabrik, sedangkan selebihnya golongan III untuk SKT. (*)

BACA JUGA :   Telat Setor Nama, Puluhan Buruh Pabrik Rokok di Kudus Gagal Dapat BLT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *