Pesantenanpati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, hari ini Selasa (10 /1/2023) memberi peringatan untuk 5 iklan baliho brand rokok yang menyalahi regulasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pati.
Baliho brand rokok yang berada tepat di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pati itu, menurut pemaparan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, akan diamankan oleh pihaknya jika pihak yang bersangkutan tidak memindahkan baliho tersebut.
Pasalnya, baliho itu melanggar Perda No 35 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok.
“Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 35 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok, baliho ini akan kami amankan, jika pihak yang bersangkutan tidak mau memindahkan sesuai peraturan,” ucap Sugiyono, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya Sugiyono menjelaskan bahwa pemasangan baliho ini seharusnya tidak tepat berada di depan sekolahan. Selain itu, mereka juga menyalahi peraturan pemasangan yang semestinya jarak minimal adalah 300 meter.
“Seharusnya pemasangan jarak minimal harus 300 meter dan tidak di depan sekolahan mas, ini sangat menyalahi peraturan yang ada,” ujarnya.
Meskipun pihak perusahaan tersebut sudah membayar lengkap pajak baliho yang terpasang, akan tetapi Sugiyono mengatakan jika pemasangan tepat di depan SMPN 1 Pati itu tidak disetujui oleh Satpol PP.
“Tadi kami rapatkan, yang bersangkutan sudah membayar pajak. Tapi waktu rapat tim perizinan tidak menyetujui disetujui atau meng acc penempatan di lokasi itu, tapi mereka masih bandel,” ungkap Sugiyono.
Dirinya pun berharap, supaya para pengusaha rokok benar-benar memikirkan atau mempelajari Perda yang ada sebelum memasang iklan, supaya penempatannya pas dan tidak menyalahi peraturan. (Adv)
“Salahi Perda, Satpol PP Amankan Iklan Baliho Rokok“. Mitrapost.com, 10 Jan 2023.