Hukum Childfree Dalam Pandangan Islam

Pesantenanpati.com – Istilah childfree saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia sejak influencer Gitasav mengatakan bahwa ia dan pasangan memutuskan untuk childfree.

Apa sebenarnya childfree?

Childfree adalah keputusan bersama dari suami istri yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, dengan berbagai alasan.

Indonesia termasuk dalam negara pronatalis, yakni sangat percaya bahwa kehadiran anak adalah sebuah keharusan dalam pernikahan sebagai hadiah, ahli waris, dan penerus keturunan.

Anak juga diyakini sebagai ikatan antara istri dan suami yang memungkinkan untuk meningkatkan kepuasan dan komitmen perkawinan.

Hasil penelitian Journal Eduvest menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, pasangan suami istri yang memilih childfree termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kodrat.

Ini karena memiliki anak merupakan anugerah dan sebagai fitrah manusia. Islam juga menanggapi childfree dengan beberapa argumentasi tentang keutamaan anak dalam keluarga.

Selain itu, Proceedings of the International Conference on Social and Islamic Studies 2021 menunjukkan bahwa fenomena childfree bertentangan dengan hadis memperbanyak keturunan.

Sebab, childfree berisi ajakan untuk tidak memiliki anak, sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan para pengikutnya untuk menikahi perempuan subur agar memiliki anak.

BACA JUGA :   10 Doa yang Harus Anak Tahu

Melihat hal tersebut, konsep childfree dalam Islam ini tidak sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa poin yang menjadi alasannya di antaranya:

  1. Memiliki Anak adalah Fitrah Manusia
  2. Memiliki dan Mendidik Anak Termasuk Sunah
  3. Banyak Perintah untuk Memiliki dan Memperbanyak Keturunan
  4. Anak Mendatangkan Rezeki
  5. Anak adalah Amal Jariyyah

 

  • Hukum Childfree dalam Islam

Dilansir NU Online, Islam melihat motif dan cara saat memutuskan untuk childfree yang dilarang dan ada yang tidak.

Misalnya saat pasangan berusaha untuk menghindari memiliki anak dari pernikahannya.

Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.

Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi dan tubektomi, tapi ini jelas melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi dapat juga menjadi alasan hukum childfree.

Yaitu bila childfree lakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal ini jelas tidak perbolehkan.

Bila childfree lakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan, maka itu masuk dalam kategori makruh. Dalam hal ini, forum muktamar mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri:

BACA JUGA :   Baca Doa Ini Sebelum Aktivitas

وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي

Artinya: “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total;

hukum perempuan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi).

Dari sini dapat simpulkan bahwa lihat dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree, terdapat dua hukum.

Yakni makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan dan haram bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak.

Inilah penjelasan mengenai pedoman yang anut oleh Gitasav dalam Islam yang dapat membantu pasangan suami istri untuk memutuskan akan melakukan hal tersebut atau tidak.

 

Demikian hukum childfree dalam pandangan Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *