Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa?

Pesantenanpati.com – Berpuasa berarti menahan diri dari makan dan minum, serta dari berbagai hal yang bisa membatalkan selama waktu puasa, yaitu dari terbit fajar hingga matahari terbenam.

Selama menjalankan puasa, kita dilarang memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan lubang tubuh lainnya seperti telinga, hidung, dll. Namun bagaimana dengan menyikat gigi saat puasa?

Dilansir dari laman NU Online, berkumur dan sikat gigi saat menjalankan puasa hukumnya makruh berdasarkan penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bagaimana kita harus berhati-hati saat sikat gigi karena pasta gigi dan air yang digunakan bisa saja masuk tanpa sengaja ke tenggorokan.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

BACA JUGA :   3 Doa Selamat Dunia dan Akhirat

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Sebagai bentuk kehati-hatian, kita dianjurkan untuk menggosok gigi sebelum waktu imsak. Namun jika sudah siang, kita cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa memakai pasta gigi.

Sedangkan terkait berkumur saat puasa, kita dianjurkan untuk tidak berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah), yaitu berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak karena dikhawatirkan ada air yang masuk.

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)  (*)

BACA JUGA :   Niat dan Doa Hendak Mengajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *