Selama Ramadan, Pemkab Sragen Hapus Denda PBB

Pesantenanpati.comSelama bulan Ramadan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jika ada masyarakat yang menunggak PBB, dendanya akan dihapuskan khusus di bulan Ramadan,” ujar Bupati Sragen Sigit Pamungkas.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat segera membayar PBB bagi yang memiliki tunggakan.

“Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini sampai 10 April 2025,” lanjutnya.

Ia juga tengah merumuskan kebijakan perihal pembebasan PBB bagi keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.

“Surat Keputusan Bupati mengenai kategori khusus yang PBB-nya digratiskan, segera kami keluarkan,” jelasnya.

Pembebasan PBB bagi “guru berpenghasilan rendah”, jelasnya, menjadi bentuk penghormatan bagi para pengajar, yang memiliki peranan penting dalam tercapainya tujuan bernegara.

“Mengapa guru termasuk, padahal guru sudah memiliki gaji? Karena guru berperan penting dalam mewujudkan cita-cita negara,” jelas Sigit. (*)

BACA JUGA :   Viral Polisi Gadungan Ugal-ugalan di Jalan Kota Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *