Pesantenanpati.com – Kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang yang menyeret Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, BRS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan akan dilanjutkan ke penuntutan.
“Tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Semarang,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.
Karaoke Mansion KTV sendiri berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. Barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah dokumen nota pembayaran, laporan keuangan Mansion KTV, dan telepon seluler yang berisi rekaman video saat tersangka menawarkan layanan di tempat hiburan tersebut.
Tersangka sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. (*)