Mayat Bertato Kupu-Kupu di Demak Masih Dibawah Umur

Demak, Pesantenanpati.com – Sat Reskrim Polres Demak menyelidiki penemuan mayat wanita bertato kupu-kupu tanpa identitas.

Berdasarkan hsil forensik, perempuan yang ditemukan hanya menggunakan pakaian dalam tersebut berusia sekitar 12-17 tahun.

“Masih lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dilansir detikJateng, Kamis (18/7/2024).

Sebelumnya, polisi merilis ciri-ciri mayat yang diduga korban pembunuhan melalui Instagram  @reskrim.demak.

Dalam postingan tersebut menyebutkan bahwa korban berusia 12-17 tahun memiliki tato kupu-kupu yang bertuliskan ‘Anggra’. Polisi mengimbau jika ada yang mengenali korban segera melapor.

“Jenis kelamin perempuan, umur antara 12-17 tahun, terdapat tato pada lengan dan dada kiri tulisan ‘Anggra’ dengan motif kupu-kupu,” tulis caption dalam postingan yang diunggah Rabu (17/7/2024).

“Apabila ada yang kehilangan anggota keluarga atau mengenali jenazah dengan ciri-ciri di atas dapat segera menghubungi Kanit Reskrim Polsek Guntur dengan nomor HP 085225377100, Kanit 1 Satreskrim dengan Nomor HP 081238108100,” lanjutnya.

Namun, hingga kiini belum ada keluarga korban yang menghubungi Sat Reskrim Polres Demak. (*)

BACA JUGA :   Pemkab Demak Fokus Perbaiki Lingkungan Pasca Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *