Pesantenanpati.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap melakukan merger 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di wilayahnya menjadi Bank Syariah pada 2026.
Saat ini regulasinya saat ini masih digodok oleh DPRD setempat. Regulasi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsolidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) se-Jateng menjadi entitas Bank Syariah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan bahwa aset penggabungan BPR diperkirakan mencapai Rp12 triliun.
Hal itu juga akan menjadi yang pertama di Indonesia. Konsolidasi tersebut sudah dilandasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024.
“Dengan konsep konsolidasi ini, maka tentu saja akan lebih efisien,” jelasnya.
Efisiensi yang dimaksud, kata dia, salah satunya dari segi manajemen, karena dari total 33 direksi yang ada, akan menjadi satu saja. Sementara, BPR BKK yang berkedudukan di kabupaten/ kota akan menjadi cabang.
“Nanti yang ada di kabupaten/ kota akan dijadikan cabang. Jadi lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif,” ucapnya.
Sumarno menerangkan, kinerja BPR BKK di Jateng saat ini semakin positif. Dengan dilakukan merger, diharapkan kinerjanya menjadi lebih atraktif, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia berharap, skema Bank Syariah ini sudah terbentuk pada 2026 dan mulai berjalan pada 2027.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugroho, memberi apresiasi atas penyusunan raperda tentang konsolidasi PT BPR BKK Jawa Tengah menjadi bank syariah.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada eksekutif, yang juga telah memberikan tanggapan terkait dengan usulan raperda dari Komisi C (DPRD Jateng) ini,” tuturnya. (*)