Selebgram Jepara Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online

Jepara, Pesantenanpati.com – Tim Siber Polres Jepara mengamankan seorang selebgram perempuan bernisial KN (24) yang mempromosikan situs judi online.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menyampaikan penangkapkan tersebut dilakukan setelah Polres Jepara melaksanakan patrol soal judi online.

Selanjutnya, polisi menemukan salah satu akun selebgram yang mempromosikan sekaligus mengajak ratusan ribu pengikutnya bermain judi online.

“Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya,” jelas Yorisa dilansir detikJateng, Senin (29/7/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengajak pengikutnya untuk bermain judi online melalui unggahan story atau cerita Instagram. Pelaku memperoleh keuntungan dari penyedia situs sebagai afiliator.

Lebih lanjut, KN memegang tiga akun yang digunakan untuk promosi judi online. Setiap melakukan endorse judi online, KN menerima keuntungan sekitar Rp 1,8 juta. Saat ini, KN tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KN dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :   Masa Tugas Pj Bupati Jepara dan Batang Diperpanjang

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tegas Yorisa.

Sementara Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan pihaknya akan terus melakukan patrol siber guna melacak akun-akun yang diduga mempromosikan situs judi online.

“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” tegas Wahyu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *