Ratna Sarumpaet Diberi Sanksi Lantaran Berkeliaran Saat Nyepi di Bali

Pesantenanpati.com Ratna Sarumpaet berkeliaran saat hari raya Nyepi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (11/3/2024). Akibat perbuatannya, ia dijatuhi sanksi ringan dari Desa Adat Tandeg.

Bendesa Adat Tandeg Wayan Wartana mengatakan sanksi ringan tersbeut berupa dipulangkan ke penginapannya dan akan diawasi pecalang selama Nyepi berlangsung.

“Kami minta beliau (Ratna) kembali dan kami awasi supaya tidak keluar sampai Nyepi selesai,” ungkap Wartana dilansir detikcom, Rabu (13/3/2024).

Diketahui, Ratna berkeliaran menggunakan mobil bersama sopirnya untuk mencari mesin ATM. Kemudian, ia dihadang pecalang desa adat di depan kantor LPD Desa Adat Tandeg, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pada pukul 10.40 Wita.

Meski demikian, Wartana mengungkapkan Ratna bersifat kooperatif saat kejadian, dan meminta maaf atas perbuatannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan masalah Ratna Sarumpaet sudah selesai sebelum ramai di sosial media.

“Dia (Ratna) juga sudah minta maaf karena tidak tahu,” katanya.

BACA JUGA :   PDIP Pertimbangkan Andika Perkasa Maju Pilgub Jateng 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *