Propam Aceh Usut Dugaan Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas

Pesantenanpati.com Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengusut kasus penganiayaan Saiful Abdullah (51) hingga tewas yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

Saiful Abdullah merupakan warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, yang ditangkap polisi. Namun, dalam proses penangkapan, ia dianiaya hingga menghilangkan nyawanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengimbau masyarakat agar bersabar menunggu hasil penyelidikan biro Propam Polda Aceh.

“Sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” kata Joko dalam rilisnya, Senin (6/5/2024).

Selanjutnya, Joko mengklaim institusi Polri berkomitmen menindak tegas jika menemukan anggotanya melanggar pidana maupun kode etik.

“Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, Saiful diduga mengedarkan narkoba ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada (29/4/2024).

Keluarganya menebus Saiful Rp50 juta agar bisa dibebaskan. Korban pun bebas, namun tak lama ia meninggal dunia. Uang tebusan keluarga, akhirnya dikembalikan.

BACA JUGA :   Polisi Usut Kasus Dugaan Pengeroyokan Pemuda di Kudus

Kendati demikian, Polisi membantah adanya pemukulan dan kekerasan terhadap korban selama ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *