Pati, Pesantenanpati.com – Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat jangan ada yang coba-coba menyembunyikan terduga pelaku penganiayaan bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Bos rental mobil asal Jakarta Pusat, Burhanis, meninggal dunia akibat dikeroyok massa setelah diteriaki maling saat akan mengambil kendaraannya yang hilang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris besar Johanson Ronald Simamora menyampaikan ancaman pidana bagi yang nekat menyembunyikan orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami akan sanksi pidana karena menghalangi penyidikan,” kata Johanson di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/6/2024).
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa identitas pelaku telah dibawa penyidik sehingga yang merasa terlibat sebaiknya menyerahkan diri.
“Dari pada kami lakukan upaya paksa menangkap,” katanya.
Lebih lanjut, Johanson mengungkapkan pihaknya akan terus mencari pelaku-pelaku yang melarikan diri ke hutan dan rumah warga.
“Pasti akan tertangkap. Kami terus memantau keberadaan mereka,” ujarnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut, salah satunya AG yang menguasai mobil korban.
AG terbukti ikut menganiaya Burhanis hingga tewas dan tiga rekannya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. (*)