Jepara, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.
“Jangan sampai ketidaknetralan menjadikan kita terkotak-kotak. Dan yang wajib netral ini termasuk THL karena pembiayaannya bersumber dari APBD,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.
“Puncaknya, pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Saya minta, undang-undang terkait pemilihan dan aparatur kita taati bersama,” sambungnya.
Edy menegaskan jangan sampai ada jajarannya yang ketahuan dan mendapat panggilan tentang kasus pelanggaran netralitas.
“Saya minta seluruh jajaran pegawai jangan sampai ada yang mendapat panggilan personel terkait pelanggaran netralitas,” ujarnya.
Kemudian, dia mengatakan bahwa ada salah satu pegawai yang sedang menjalani proses itu karena diduga melanggar netralitas pada Pemilu 2024.
Bagi ASN dan THL yang ingin mengikuti Pilkada, lanjut Edy, harus mengundurkna diri 40 hari sebelum pendaftaran. (*)