Pelaku Pembunuhan Sadis di Boyolali Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Boyolali, Pesantenanpati.comPembunuh pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), ditangkap Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah (Jateng).

Pelaku berinisial IR dan IB warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo pada hari Sabtu (4/5), pukul 19.00 WIB.

“Benar, telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng pun dapat menangkap pelaku di Solo,” kata Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dilansir Antara, Senin (6/5/2024).

Kedua tersangka dibawa ke Polres Boyolali untuk pendalaman perkara. IR dan IB berdalih ingin mengambil barang berharga korban dengan menggunakan sabit untuk menghabisi Bayu.

“Pelaku IR dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban. Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit,” kata jelas Petrus.

BACA JUGA :   Pemkab Pati Bersiap Hadapi Arus Mudik 2024

Selanjutnya, pelaku kabur dengan membawa satu unit sepeda motor bernopol AD 4860 BHD, uang tunai sebanyak Rp2.050.000, satu buah ponsel, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu dompet warna cokelat, satu tas warna abu-abu merk Ternua, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.

Atas perbuatannya, IR dan IB dikenai Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *