Semarang, Pesantenanpati.com – Seorang bapak kos, Nur Yanto, yang ketahuan mengonsumsi kucing di Gunungpati, Semarang, akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa lantaran pelaku melantur saat diperiksa.
“Kita arahnya ke sana ya (cek kejiwaan). Kita koordinasi dengan pihak RSJ yang ada di Semarang untuk diobservasi, apakah ada gangguan jiwa atau tidak pada pelaku ini,” kata Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Disisi lain, Nur mengatakan bahwa makan kucing merupakan inisiatif diri sendiri untuk obat diabetes karena harga daging sapi mahal.
“Inisiatif saya sendiri kalau makan kucing,” ujarnya.
“Sebelum makan kucing berobat terus, saya tidak diberi obat dokter, saya ngaku besok yang jadi presiden itu saya gitu. Akhirnya dokter nggak ngasih saya obat,” sambungnya.
Pernyataan Nur tersebut, selaras dengan pengakuan salah satu penghuni kos yang menyebutkan bahwa pelaku pernah mengaku Imam Mahdi.
“Kalau diajak ngomong nyambung tapi suka berkhayal. Pernah ngaku jadi Imam Mahdi,” kata N di kosnya, Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Pelaku dijerat Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHPidana terkait peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Nur tidak ditahan namun wajib lapor lantaran ancaman hukuman maksimal di bawah lima tahun. (*)