Satpol PP Sebut Tempat Karaoke di Kabupaten Pati yang Sudah Berizin Ada Tujuh

Pati, Pesantenanpati.com – Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani mengatakan bahwa terdapat tujuh tempat karaoke yang sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati.

“Kalau untuk karaoke di Pati sini kan yang sudah berizin kan ada 7, itu karna kan memang fasilitas hotel dan untuk yang lainnya belom ada izinnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, keberadaan karaoke yang belum mendapat izin akan dipertanyakan, sebab belum tercantum dalam tempat yang memiliki legalitas dan perizinan usaha.

Menurutnya, jika para pemilik karaoke ingin mengajukan izin harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi. Seperti surat pendukung dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terpadu daring dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pihaknya juga mengaku, sering mendapat aduan kepada masyarakat sekitar. Maka dari itu, kegiatan-kegiatan razia rutin dilakukan untuk meminimalisir kerasahan masyarakat.

“Kita juga sering dapat aduan dari masyarakat terkait tempat karaoke yang meresahkan warga ya mbak, dengan itu kita selalu rutin lah melakukan kegiatan-kegiatan razia tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :   Disdukcapil Jepara Catat 6.432 Anak Tidak Sekolah

Sementara itu, Endang juga mengatakan masyarakat dapat mengadukan masalah melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan bisa juga melalui aplikasi SIAPaK.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika merasa dirugikan terhadap bangunan karaoke dapat segera menghubungi kepada Satpol PP Pati. (Adv)

Penulis: Putri Asia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *