Wonogiri, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengajak seluruh lapisan masyarakat mewujudkan desa antikorupsi.
Inspektur Wonogiri Mardiyanto mengatakan bahwa pihaknya menunjuk empat desa yang akan mewakili penilaian desa antikorupsi Desa Kepatihan, Jimbar, Sonoharjo, dan Waru
“Selanjutnya kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong seluruh elemen yang ada di desa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengelolaan desa antikorupsi, dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari korupsi,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata menjelaskan Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 bahwa kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan mewakili pemerintahan desa (pemdes) pada kepemilikan kekayaan desa yang dipisah.
Dalam pengelolaan keuangan desa, diperlukan pengawasan terkelola dengan baik dan terstruktur untuk menekan terjadinya korupsi.
“Semakin meningkatnya anggaran desa baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Desa maupun sumber-sumber lain yang sah, maka akan meningkatkan risiko terjadinya korupsi atas pengelolaan keuangan desa,” terang Pranata.
“Kami menyambut baik dan mendukung program desa antikorupsi yang dicanangkan oleh beberapa desa, atas bimbingan dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Pemerintah Provinsi Jawa tengah. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” imbuhnya.
Kemudian, Pranata berharap agar kolaborasi tersebut dapat memperkuat komitmen bersama pencegahan korupsi.
“Dengan demikian diharapkan program-program pembangunan bisa berjalan dengan efektif, terhindar dari penyimpangan, dan mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (*)