DPRD Pati Harapkan Keberadaan Cagar Budaya Dapat Tumbuhkan UMKM Setempat

Pati, Pesantenanpati.com Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya baru disusun. Tujuannya untuk memelihara bangunan kuno yang ada di Kabupaten Pati.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto mengharapkan apabila Perda tentang cagar budaya sudah jadi, nantinya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa mendaftarkan nama-nama bangunan kuno yang diduga sebagai cagar budaya.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menyampaikan, apabila sudah ditentukan cagar budaya di Kabupaten Pati, pihaknya mengharapkan bangunan cagar budaya dapat menumbuhkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah setempat.

“Apabila kita sudah memelihara, nantikan bisa untuk membuka stand,” singkatnya.

Dalam hal terkait cagar budaya, Wisnu menilai jika Kabupaten Pati sejauh ini memiliki potensi bangunan kuno yang diduga sebagai cagar budaya. Dimana sejauh ini ada sekitar 200-an yang terdata sebagai bangunan diduga cagar budaya.

“Banyak mas, itu saja kita sudah ada sebanyak 200-an yang tercatat, tinggal nanti tempatnya saja yang kita pikirkan,” jelasnya.

Selain dapat memajukan UMKM setempat, di sisi lain dapat digunakan sebagai tempat edukasi untuk para peserta didik dari mulai tingkat SD hingga SMA, serta tidak menutup kemungkinan bagi para mahasiswa.

BACA JUGA :   Pengawasan Penyaluran Beras Subsidi SPHP Jadi Kunci Kendalikan Inflasi di Pati

Juru Pelihara Cagar Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Zaki Aftoni mengatakan bahwa sejauh ini tempat cagar budaya seperti ‘Gapura Majapahit’ seringkali dikunjungi dari berbagai kalangan dari siswa hingga umum. Pihaknya mengatakan jika pada umumnya masyarakat datang karena mereka belajar hingga penasaran dengan bangunan kuno.

“Atau orang penasaran pengen lihat pintunya seperti apa,” jelas Aftoni, penjaga Gapura Majapahit di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *