Pati, Pesantenanpati.com – Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan dengan cagar budaya. Hal itu bertujuan untuk melindungi dan melestarikan bangunan kuno peninggalan sejarah yang ada di Bumi Mina Tani.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Rusdi meminta agar ada pendataan yang dilakukan pada peninggalan sejarah di Pati. Termasuk jika ada cagar budaya yang sudah berusia lebih dari 100 tahun lamanya.
“Peninggalan yang belum didata bisa segera dicatat. Termasuk antisipasi jika ada bangunan yang usianya sudah 100 tahun bisa masuk dalam bangunan cagar budaya,” kata politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Disamping itu, pihaknya mengharapkan keberadaan Perda tentang cagar budaya nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat yang lebih luas.
“Supaya Perda ini nanti dijalankan oleh instansi yang bersangkutan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” harapannya.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, ada sebanyak 205 bangunan kuno diduga sebagai cagar budaya. Hal itu disampaikan oleh Pamong Budaya Disdikbud Pati, Trevita Puspita Hadi. Akan tetapi data yang telah ditetapkan dari Tim Cagar Budaya Disdikbud Pati sebanyak 32 bangunan kuno.
“Obyek diduga cagar budayanya itu di dalam SK itu ada 205, sementara yang baru ditetapkan melalui Tim Ahli Cagar Budaya dengan pengkajian (dengan) ada 32,” papar Trevita.
Dalam hal ini, Surat Keputusan yang digunakan yaitu SK Nomor 556/2730/Tahun 2016 menjelaskan benda yang diduga sebagai cagar budaya. (Adv)