Pesantenanpati.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam hal ini, ketiga tersangka tersebut meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa masa perpanjangan penahanan yang dijalani oleh ketiga tersangka tersebut sudah mulai berjalan, terhitung selama 40 hari ke depan.
Sebelumnya, mereka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Dengan demikian, penahanan ketiga tersangka tersebut berakhir sejak 23 Juni 2026, belum lama ini.
Menurut Anang, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasar pada kebutuhan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang masih memerlukan waktu pengumpulan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
“(Perpanjangan penahanan) 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujar Anang, dikutip dari IDN Times, Jumat (26/06/2026).
Perlu diketahui, ketiga tersangka tersebut terjerat pada kasus dugaan penyimpangan penunjukan yayasan mitra dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, belum lama ini. (*)







