Tiga Tesangka Pembobol Toko di Todanan Blora Diringkus Polisi

Blora, Pesantenanpati.comSebanyak tiga pelaku pembobol sebuah toko di Desa Todanan, Kecamatan, Todanan, Blora berhasil diringkus polisi.

Mereka diantaranya S (48) dan TO (27) warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku ternyata spesialis pembobol toko lintas wilayah.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dilansir dari Detik.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi pelaku menyebabkan korban rugi puluhan juta.

“Akibat kejadian ini, korban pemilik toko atas nama SK mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ratusan pres rokok berbagai merek digondol para pelaku,” paparnya.

Kejadian diketahui pertama kali oleh karyawan toko yang hendak masuk kerja. Sang karyawan melihat etalase dekat kasir kondisinya sudah berantakan. Saat diperiksa ke gudang penyimpanan, ternyata pintu belakang toko sudah terbuka.

BACA JUGA :   Sebanyak 1.486 Satlinmas di Salatiga Dapat Insentif

“Setelah dicek bersama pelapor, ratusan pres rokok persediaan di dalam gudang telah raib. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp45 juta,” paparnya.

Para pelaku diamankan di Cilacap. Usai diperiksa baru diketahui jika pelaku beraksi di Todanan, Blora.

“Mendapat informasi penting tersebut, Unit Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak menuju Polresta Cilacap untuk melakukan konfirmasi dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, ketiga pelaku mengakui telah membobol Toko Bima Perkasa di Todanan,” paparnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, satu buah tangga bambu yang digunakan memanjat, satu buah linggis dan obeng sebagai alat pembobol, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta sisa penjualan rokok curian.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *