Cara Daftar Nikah Secara Offline dan Online

Pesantenanpati.com Menikah secara sah hukum dan agama merupakan impian seluruh pasangan untuk dapat menempuh hidup baru. Saat akan menikah, anda perlu mengurus beberapa dokumen yang diperlukan seperti, kartu identitas, surat keterangan, hingga surat pengantar.

Setelah anda menyiapkan seluruh dokumen, anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui Simkah atau datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

  1. Cara daftar nikah online melalui Simkah Kemenag
  • Buka laman simkah4.kemenag.go.id melalui browser
  • Masukkan email atau username dan password jika sudah punya akun di Simkah. Jika belum, pilih Daftar dan isi data diri yang diperlukan
  • Setelah punya akun, login untuk daftar nikah
  • Pada halaman utama Simkah, klik Daftar Nikah
  • Berikutnya muncul Form Daftar Nikah Online, dan pilih tempat serta waktu pelaksanaan nikah
  • Lalu isi form dengan data calon suami, calon istri (termasuk kedua orang tua calon), serta wali nikah
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  • Lanjutkan unggah pasfoto yang telah disiapkan
  • Kemudian cetak bukti pendaftaran nikah.
BACA JUGA :   Bagaimana Cara Install KTP Digital?

Setelah itu, anda bisa datang ke KUA untuk pemeriksaan data nikah paling lambat 15 hari kerja.

  1. Cara Daftar Nikah Offline di KUA
  • Buat surat pengantar nikah lewat pengurus RT/RW tempat tinggal calon pengantin
  • Bawa surat pengantar dari RT/RW dan datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang bakal diserahkan ke KUA
  • Jika pernikahan diselenggarakan di luar kecamatan setempat, maka buat surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke tempat calon pengantin melaksanakan akad
  • Kunjungi KUA yang nantinya menjadi tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pendaftaran
  • Petugas akan memeriksa dokumen beserta data nikah calon pengantin dan wali nikah
  • Menentukan tanggal, hari, dan waktu nikah
  • Setelah itu, tunggu berkas data akan disetujui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *