Pesantenanpati.com – X atau Twitter dan Telegram tidak jadi diblokir di Indonesia. Mengapa?
Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan untuk memblokir sejumlah aplikasi yang dinilai tidak mematuhi peraturan UU Indonesia.
Salah satunya yakni X dan Telegram.
X mengumumkan pedoman yang diperbarui yang secara resmi mengizinkan konten pornografi pada platformnya.
Hal ini lah yang menjadi alasan mengapa Kominfo akan memblokir platform X untuk Indonesia.
Kebijakan baru ini menggantikan aturan sebelumnya tentang “Media Sensitif” dan “Perkataan Kekerasan”.
Keputusan X untuk mengizinkan pornografi adalah langkah kontroversial dengan potensi manfaat dan risiko.
Dengan adanya kebijakan baru dari X tersebut, Kominfo mengambil keputusan untuk memblokir X di Indonesia.
Larangan terhadap pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika tidak, X akan diblokir oleh Kominfo.
Sebelumnya, ada wacana untuk memblokir Telegram karena layanan tersebut diketahui menjadi tempat penyebaran konten dan judi online.
Namun, baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan pernyataan lanjutan mengenai pembatalan rencana pemblokiran layanan pesan singkat Telegram dan media sosial X/Twitter di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengumumkan hal ini saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).
“[X/Twitter] sudah merespons permintaan kami. Udah di-takedown yang kami ajukan,” kata Semmy.
“Telegram juga kemarin ini sudah merespons dan akan meningkatkan SLA/Service Level Agreement,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa Telegram telah merespons dan berjanji akan meningkatkan Service Level Agreement (SLA).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memperingatkan kedua platform terlebih dahulu. Pemblokiran tidak jadi dilakukan karena kedua platform telah mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Demikian informasi mengenai pembatalan pemblokiran X dan Telegram. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?