Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Pati, Pesantenanpati.com – Seorang pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ashari bin Karsanah (AS), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual, menjalani sidang perdananya pada Selasa (11/08/2026).

Melansir dari iNews, terdakwa AS menjalani sidang perdana secara tertutup di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati. Sidang dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Pti itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum lantaran sempat memanas.

Dalam hal ini, Juru Bicara (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan, bahwa terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal dakwaan campuran terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU (Undang-Undang) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” jelas Retno, dikutip Rabu (12/08/2026).

Selain itu, JPU juga memasukkan dakwaan kedua primer berupa pelanggaran Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA :   Sulawesi Barat Bakal Jadi Pemasok Pangan di IKN

Mengingat dampak trauma berat dan luasnya jumlah korban, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa sebagai bentuk efek jera.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh AS sebagai terdakwa terhadap para santrinya sebagai korban, sangat mencederai dunia pendidikan, khususnya bagi agama Islam hingga melukai perasaan masyarakat luas.

“Berdasarkan kesaksian korban, dugaan korban dari tindakan terdakwa diperkirakan mencapai puluhan orang. Namun yang berani melapor pada awal kasus ini bergulir ada lima orang. Atas perbuatan keji ini, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri,” tegas Ali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *