Pesantenanpati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali melakukan penertiban spanduk di beberapa ruas jalan area Kabupaten Pati pada hari Senin (15/5/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Djuharianto Soegondo mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Maka dari itu, Satpol PP Kabupaten Pati menurunkan sejumlah spanduk yang tidak berizin maupun yang habis masa izin.
“Yang kita tertibkan yang tidak berizin, atau yang berizin tapi sudah habis atau tidak dicopot oleh pemiliknya,” katanya.
Pria yang akrab disapa Pak Jojo ini menjelaskan, spanduk yang turun cukup banyak. Hari ini saja sudah ada 66 spanduk yang dicopot oleh pihaknya.
“Pencopotan sekitar 66 spanduk. Jenisnya bermacam-macam. Ada banner iklan, ada ucapan HUT, tapi rata-rata iklan,” ujarnya.
Menurutnya, titik penertiban spanduk sendiri dilakukan di sekitar Pati kota. Mulai dari daerah RA. Kartini, jalan Penjawi, jalan Ahmad Yani, jalan Pratomo serta jalan kol. Sunandar adalah daerah yang menjadi sasaran operasi spanduk.
“Kita fokus di dalam kota untuk sementara ini. Jadi kegiatan ini kita lakukan rutin paling tidak ada seminggu dua kali paling gak,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Pati juga mencopot banner yang pemasangannya salah tempat, termasuk banner yang dipaku di pohon.
Lebih lanjut, Ia berharap, para pemasang tetap patuh dalam aturan. Karena dengan taatnya mereka dalam pemasangan, dapat membantu daerah membangun kota.
“Harapan kami banner-banner ini di pasang pada tempatnya. Tertib dan berizin, berarti kan ada PAD ke daerah. Sehingga turut serta dalam pembangunan daerah. Tidak serta merta tidak berizin dan tidak di mana-mana masangnya, ” terangnya. (Adv)