Pati, Pesantenanpati.com – Setidaknya ada empat partai politik (Parpol) yang diberi kesempatan untuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg).
Empat Parpol tersebut diantaranya Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Perindo.
Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyatakan 9 Bacaleg yang berasal dari 4 Parpol tersebut tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi batasan usia minimal 21 tahun untuk calon legislatif.
“Untuk yang di bawah atau kurang dari 21 tahun, ini juga masih ada yang mana dari total yang mengajukan ada 9 Bacaleg,” jelas Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto.
Para Parpol pun mendapat waktu untuk melakukan perbaikan hingga dua pekan terhitung sejak 26 Juni 2023. Sedangkan penyerahan berkas hasil perbaikan bisa dilakukan hingga maksimal tanggal 9 Juli 2023 mendatang.
“Yang mana mau tidak mau, suka atau tidak suka harus dilakukan pergantian, maka rekomendasinya harus ada pergantian atau tidak dapat mengikuti pemilu mendatang,” jelasnya.
Sembilan Bacaleg yang tidak lolos verifikasi tersebut diantaranya berasal dari Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masing-masing 1 Bacaleg, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 5 orang serta Partai Perindo ada 2 Bacaleg. (*)