Subsidi Pajak Kendaraan Angkutan Umum Diturunkan Hingga 40 Persen

Pesantenanpati.com – Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Eko Budi Santosa mengatakan, penurunan subsidi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi angkutan umum hingga 40 persen sebagai bentuk insentif untuk meringankan biaya operasional.

“Untuk angkutan umum saat ini sudah ada subsidi pajak 40 persen, sehingga membantu para pengelola angkutan umum, pengusaha untuk meringankan biaya operasional,” jelasnya.

Menurutnya, penurunan subsidi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2019.

Dengan demikian, pihaknya selalu mengupayakan terbaik dalam merealisasikan penurunan subsidi, khususnya pengendara angkutan umum.

Hal ini dilakukan karena mengingat keinginan untuk naik angkutan umum sekarang sangat berkurang.

Eko menerangkan, banyak masyarakat yang lebih menggunakan sepeda motor dan terlebih banyak ojek online. Sehingga hal ini menjadi keresahan para sopir angkutan umum.

“Terus sekarang juga masyarakat banyak yang menggunakan sepeda motor, jadi keinginan untuk naik angkutan umum berkurang. Terus juga sekarang banyak ojek online,” terangnya.

BACA JUGA :   Menuju Tingkat Provinsi, Disdikbud Harapkan Atlet Sepak Bola GSI Pati Bisa Raih Juara Satu

Sementara itu, pihaknya juga menyinggung terkait biaya Uji KIR yang saat ini nol rupiah. Sehingga pengendara angkutan umum sekarang kalau uji KIR dengan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak dikenakan biaya.

“Terus biaya KIR-nya sekarang nol rupiah. Jadi angkot-angkot sekarang kalo meng-KIR-kan ke Dishub tidak dikenakan biaya, artinya nol rupiah,” bebernya.

Perlu diketahui, uji KIR adalah kegiatan uji kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak untuk digunakan. Paling utamanya kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *