Pati, Pesantenanpati.com – Pencurian kotak amal yang terjadi di salah satu masjid di Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso terekam CCTV.
Aksi pencurian yang terjadi pada Senin (28/8/2023) lalu itu dilakukan pelaku dengan membawa mobil. Dalam rekaman CCTV, salah seorang pelaku tampak berusaha memindahkan kotak amal ke bagasi mobil.
Pihak Polsek Margoyoso pun akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis, (31/8/2023). Pelaku berinisial ASG (38) yang diketahui merupakan warga Kota Semarang.
Sedangkan kotak amal masjid yang ia bawa diketahui hanya berisi uang kurang lebih Rp200.000.
Atas tindakannya tersebut, AKP Joko Triyanto selaku Kapolsek Margoyoso Kabupaten Pati mengungkapkan pelaku akan dikenakan tuduhan Pencurian dengan Pemberatan. Sebagaimana pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku tadi hanya sekitar 200 ribu. Sedangkan untuk perkara pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP,” sebutnya.
Lebih lanjut, AKP Joko Triyanto menjelaskan perihal upaya pengungkapan aksi pencurian yang berhasil dilakukan tersebut.
Pihaknya menerima laporan pencurian oleh salah satu pelapor yang merupakan takmir Masjid At-Taqwa, Muh Zuhdi (53) pada Senin, (28/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB langsung melakukan penyelidikan akan kasus yang terjadi.
Selama proses ungkap kejadian, pihaknya mendapatkan informasi adanya pelaku yang dicurigai sebagai pencuri berada di wilayah Semarang.
Bersama dengan Unit Reskrim Polsek Margoyoso langsung melakukan keberangkatan ke Semarang pada Kamis, (31/8/2023) untuk Lidik sang pelaku.
Dimana dalam proses Lidik tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ASG yang berperan sebagai pengemudi saat menjalan aksi pencurian.
“Laporan awal itu pada Senin lalu ya, saat malam sekitar pukul 21.00. Nah dari sekitar Kamis kami mendapatkan informasi bahwa sang pelaku ini berada di Semarang, kita lakukan pemberangkatan ke sana, berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku ini,” jelasnya.
Dalam menjalan aksinya, sang pelaku tidak hanya sendiri. Diketahui terdapat dua pelaku lain yang bekerja sama untuk mengangkut kotak amal dan dimasukkan ke dalam mobil.
Masing-masing pelaku berinisial W dan A, yang keduanya masih dalam tahap pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam interogasi terhadap tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 (buah) kotak amal di Masjid At-Taqwa bersama 2 (dua) orang lainnya An. W dan A masih dalam pencarian,” terang AKP Joko Triyanto. (*)