Pati, Pesantenanpati.com – Dalam rangka peningkatan dan penataan Pasar Pujasera, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati menjalin sinergi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan aset tetap Perhutani pada Selasa (03/02/2026).
Kerja sama yang dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa menyewa ini dilakukan guna mengoptimalkan tanah, bangunan dan sejumlah sarana pendukung lainnya. Hal ini difokuskan pada peningkatan nilai tambah ekonomi dan produktivitas aset.
Berdasar pada Peraturan Direksi Perum Perhutani, Nomor. 07/Per/Dir/02/2024, tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Tetap Perhutani, aset yang dimanfaatkan di antaranya adalah Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pati yang berlokasi di Desa Puri, Kecamatan Pati.
Melansir dari laman resmi Perhutani, penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, bersama Kepala Disdagperin Pati, BJ Isrhony, di ruang rapat pimpinan Kantor KPH Pati.
Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto menyampaikan bahwa pemanfaatan aset tetap Perhutani melalui mekanisme kerja sama ini berdasarkan pada arahan dari Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beberapa waktu lalu.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Pati, beberapa waktu lalu, pada intinya pemanfaatan aset tetap Perhutani ini dapat disetujui dengan mekanisme kerja sama guna pemanfaatan bersama. Seperti yang kita ketahui, lokasi yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Kayu (TPK), yang sampai saat ini masih terdapat aktivitas muat bongkar kayu dari hasil tebangan Perhutani,” jelas Sukmono.
Sementara, Kepala Disdagperin Pati, BJ Isrhony, menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani atas kesinambungan kerja sama bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Menurutnya, relokasi dan penataan GOR Pesantenan serta Pasar Pujasera ini jadi salah satu bentuk penunjang pembangunan di wilayah Pati.
“Pasar Pujasera memang perlu penataan ulang. Karena itu kami melakukan kerja sama dengan Perhutani untuk menempatkan pedagang sementara di TPK Perhutani,” pungkasnya. (*)







