Pesantenanpati.com – Kementerian Agama Kabupaten Pati menyebutkan bahwa jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci bisa memperoleh klaim asuransi.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Hamid, selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.
Hamid mengatakan bahwa klaim asuransi tersebut berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yakni sebesar Rp49.891.000.
Sedangkan, yang memperoleh uang asuransi tersebut adalah hak dari ahli waris jemaah terkait.
“Asuransi untuk jemaah haji yang meninggal akan mendapatkan dari sebesar BPIH, yang menerima dari ahli warisnya setelah nanti dari setelah kepulangan operasional,” ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat satu jemaah haji asal Kabupaten Pati, yakni tepatnya Desa Kajen Kecamatan Margoyoso bernama Husain yang meninggal dunia.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Jemaah sempat mengalami sakit dan dirawat selama tiga hari di salah satu rumah sakit di sekitar lokasi Mekkah, Arab Saudi.
“Tanggal 8 Dzulhijjah sebelum puncak haji, dinyatakan wafat dari rumah sakit,” jelas singkatnya.
Dimana jemaah haji tersebut, mengalami serangan jantung oleh pihak rumah sakit. Berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi, maka almarhum telah dimakamkan di pemakaman Soraya, Makkah.
“Melalui kebijakan yang berlaku meninggal sebelum tanggal 9 dzulhijjah maka harus dilakukan badal haji oleh pemerintah atau petugas yang disiapkan di sana,” tegasnya. (*)