Pesantenanpati.com – Sebanyak 11 klaim asuransi nelayan yang telah diajukan, berhasil cair dengan besaran Rp42 juta per orangnya.
Sebagai informasi, selama periode bulan Januari hingga Mei 2023, sebanyaka 21 ahli waris nelayan kecil telah mengajukan klaim asuransi nelayan ini.
Dari 21 klaim yang diajukan, 11 di antaranya dinyatakan sudah clear, sebagaimana disampaikan oleh Taryadi, Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pati.
Adapun keterangan seluruh klaim asuransi yang diajukan dengan status meninggal alami.
“Dengan adanya program asuransi nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan bantuan kepastian nelayan memang sangat menyentuh di mereka. Hingga Mei sudah 21 orang. Yang Juni baru kami data, ” ujar Taryadi saat ditemui di kantornya, Senin (10/07/23).
Dijelaskannya, untuk masing-masing keluarga atau ahli waris peserta asuransi akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
“Kalau misal ada yang meninggal karena kecelakaan di laut, santunannya sebesar Rp70 juta. Ada juga jaminan beasiswa anak,” Imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tahun ini telah memfasilitasi asuransi nelayan kepada 3.700 nelayan kecil di wilayahnya.
Yang dimaksud nelayan kecil adalah nelayan yang beraktifitas dengan kapal bermuatan di bawah 10 gross tonnage (GT). Masing-masing nelayan di-cover premi asuransi sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.
Subsidi premi asuransi tersebut seluruhnya didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Pati tahun anggaran 2023. (*)