Kasus Perkawinan Anak di Pati Tembus 278 Kasus Tahun 2025

Pati, Pesantenanpati.com – Kasus perkawinan anak di Kabupaten Pati tembus 278 kasus tahun 2025. Sedangkan hingga April 2026, ada 78 kasus.

Guna menekan kasus perkawinan anak, Pemkab Pati pun melakukan sejumlah upaya. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan bahwa kasus perkawinan dini menjadi tantangan besar yang perlu dihadapi.

Pemerintah mendorong orang tua untuk lebih aktif mendampingi, mengawasi, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak sejak dini.

“Jangan hanya menjadi orang tua, tetapi jadilah sahabat bagi anak. Kenali pergaulannya, awasi aktivitas digitalnya, dan bangun komunikasi yang terbuka agar anak tidak salah mengambil keputusan yang akan memengaruhi masa depannya,” paparnya.

Selain pengawasan keluarga, Chandra juga menilai pendidikan merupakan investasi terbaik bagi masa depan generasi muda. Menurutnya, semakin tinggi pendidikan yang ditempuh, semakin besar pula peluang anak menghadapi persaingan dunia kerja pada masa mendatang.

“Kalau merasa kesulitan mendampingi anak, jangan ragu berkonsultasi dengan psikolog. Pemerintah juga akan terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan melalui APBD setelah program perbaikan infrastruktur selesai pada 2027,” lanjutnya.

BACA JUGA :   Endro Dwi, Anggota DPRD Jateng Peduli Korban Banjir Pati

Sementara itu, Plt Ketua TP PKK Kabupaten Pati Dwi Risma Ardhi Chandra menilai, masalah tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak.

“Mari kita utamakan pendidikan dan masa depan anak. Orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama agar anak-anak kita tumbuh sehat, berprestasi, dan mampu meraih cita-citanya tanpa harus terjebak dalam perkawinan dini,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *