Pati, Pesantenanpati.com – Buntut kabur dari pernikahan, calon pengantin wanita NAS (19) asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berakhir diminta ganti rugi Rp30 juta.
Pihak kepolisian telah memediasi seluruh pihak dalam kasus ini pada Sabtu (23/5/2026) malam. Dalam pertemuan itu, pihak calon mempelai pria MM (30) meminta kompensasi Rp30 juta kepada pihak wanita karena pernikahan yang gagal digelar.
“Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara MM dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga NAS, dan akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin dilansir dari Kompas.
Sementara itu, keluarga NAS meminta ganti rugi Rp70 juta kepada DF, pria yang kabur bersama NAS. Uang tersebut sebagai ganti rugi atas biaya pernikahan yang sebelumnya gagal dilaksanakan.
DF sendiri sepakat dan akan mengganti kerugian secara bertahap sebanyak Rp4 juta per bulan. Ia mengaku akan membantu membayar kerugian kepada MM sebisanya.
Selain itu, NAS dan DF juga akan dinikahkan. DF mengaku sanggup menikahi NAS secepatnya.
“Saudara DF ini menyatakan sanggup untuk menikahi Saudari NAS dalam waktu secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, NAS kabur di hari pernikahannya dengan MM pada Kamis (21/05/2026). Setelah menerima laporan dari pihak keluarga wanita, polisi bergerak mencari keberadaan NAS.
Polsek Tlogowungu bersama tim Resmob dari Polresta Pati dan Polres Jepara akhirnya berhasil menemukan NAS di hotel wilayah Jepara bersama dengan DF pada Sabtu (23/5/2026). (*)








