Evaluasi Pemberlakuan Lalu Lintas di Jalan RAA Soewondo Dilakukan Sepekan ke Depan

Pesantenanpati.com – Evaluasi pemberlakuan lalu lintas di jalan RAA Soewondo akan dilakukan dalam sepekan ke depan.

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Eko Budi Santosa mengatakan bahwa saat ini pemberlakuan yang diterapkan tersebut masih dalam tahap pemantauan.

Pasalnya, pada pemasangan rambu larangan masuk bagi mobil dari arah timur yang menuju ke jalan Sunan Kalijogo itu membutuhkan waktu 30 hari untuk melakukan evaluasi.

Sehingga, evaluasi akan dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.

“Pemberlakuan lalu lintas di Soewondo saat ini masih dalam tahap pemantauan ya atau masih dalam tahap sosialisasi. Karena ada waktu 30 hari pada saat pemasangan,” kata Eko.

“Kurang berapa ya, nanti saya cek kan kayanya saat ini mungkin kurang satu minggu lagi ya,” tambahnya.

Menurutnya, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati selama pemasangan rambu larangan selalu rutin untuk memantau dan memberikan edukasi bagi pengguna jalan.

“Kita diberikan amanah untuk menyampaikan bagi pengguna jalan dan petugas kami masih rutin setiap sibuk jam pagi dan sibuk jam sore untuk nge-pam disitu,” jelasnya.

BACA JUGA :   Penertiban Dilakukan, Tambang Ilegal di Kabupaten Pati Masih Sering Beroperasi

“Selain itu juga untuk memantau dan memberikan edukasi bagi pengguna jalan yang masih belum tahu di situ ada rambu pembatasan rambu lalu lintas kendaraan roda empat,” menurutnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa pemasangan rambu larangan efeknya sangat positif dan hingga saat ini masih berjalan dengan baik. Terlebih saat memasuki jam sibuk pagi tidak mengalami macet dan selalu lancar.

Dengan demikian, Dishub Pati dan pihak terkait akan melakukan peningkatan jika masih ada pengguna jalan yang melanggar dan memberi peringatan pada hal tersebut. Akan tetapi, jika sudah terhitung dalam waktu yang sudah ditentukan yakni 30 hari (satu bulan), maka akan ditilang. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *