Pati, Pesantenanpati.com – Aplikasi Presensiku saat ini digunakan ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kehadiran aplikasi ini pun akan digunakan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Dasar Negeri maupun Sekolah Menengah Pertama dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan kerja UPTD Sekolah Dasar.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono menuturkan bahwa aplikasi Presensiku sebagai sarana pelaporan daftar hadir didasari dengan lokasi yang berbasis Global Positioning System (GPS).
“Sekarang sudah banyak ada yang menggunakan aplikasi Presensi yang berbasis dengan Android. Dan aplikasinya namanya Persensiku, ini bisa didownload di HP menggunakan HP dengan catatan seseorang ASN bisa menggunakan aplikasi Presensiku di lingkup Pati dengan jarak sekian meter,” kata Nono.
“Tentunya aplikasi Presensiku ini sebagai sarana pelaporan daftar hadir, dan di aplikasi Presensiku ini juga didasari dengan lokasi yang berbasis GPS,” tambahnya.
Tak hanya itu, aplikasi Presensiku juga bisa mengindentifikasi wajah para ASN yang hendak melakukan presensi sebanyak dua kali di waktu jam kerja, baik kedatangan maupun kepulangan.
Terlebih bagi ASN yang melalukan presensi lebih dari jam kedatangan akan dianggap terlambat. Dan selanjutnya ketika mengisi presensi sebelum jam pulang dianggap melanggar.
“Presensi elektronik ini daftar hadir ini dilakukan sebanyak dua kali di dalam jam kerja. Yakni dari jam keberangkatan dan kepulangan. Sehingga, bagi ASN yang mengisi presensi setelah jam kedatangan dianggap terlambat dan yang mengisi presensi sebelum jam kepulangan dianggap melanggar,” sambung dia.
Dengan demikian, setelah adanya aplikasi presensiku ini diharapkan para ASN yang tercatat tadi utamanya berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dapat lebih tertib dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah diatur dalam kebijakan Peraturan Bupati Pati.
Sebagai informasi, pedoman pelaksanaan aplikasi Presensiku sudah diterapkan sejak (1/9/2023) dan berdasarkan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Lanjut, Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi bahwa Apatarur Sipil Negara wajib mengisi dan mematuhi daftar hadir sampai pulang pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik pada satuan kerja masing-masing. (*)