Pesantenanpati.com – Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang disebut hanya akan melakukan penerimaan terhadap sampah residu, dengan tujuan untuk mendorong masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah.
“Ini langkah besar yang harus didukung bersama. Peradaban sebuah bangsa juga ditentukan dari bagaimana kita memperlakukan sampah,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI), Jumhur Hidayat, dilansir dari Liputan6.
Dalam hal ini, Jumhur memberi apresiasi atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, untuk menyiapkan peta jalan penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang melalui gerakan pemilahan sampah dari rumah.
Menurutnya, berbagai fasilitas pemilahan sampah yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta perlu dilakukan pemanfaatan secara konsisten, agar budaya pemilahan sampah dapat benar-benar menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat.
Selain itu, DKI Jakarta juga disebut memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor gerakan pilah sampah bagi kota-kota lain di Indonesia.
Melalui kolaborasi yang dilakukan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, DKI Jakarta diharapkan menjadi pelopor budaya pilah sampah nasional yang dimulai dari rumah tangga, kawasan perkantoran, hingga pusat-pusat usaha. (*)









