Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal di Banyumas Diamankan

Pesantenanpati.comTiga tersangka tambang emas ilegal di Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diamankan.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengungkapkan bahwa kasus terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat adanya aktivitas tambang dan pengolahan material emas ilegal di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa (31/3),” ujarnya dilansir dari Antara Jateg.

Tiga tersangka pun berhasil diamankan berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Mereka merupakan pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal tersebut.

Mereka tak memiliki izin resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ada dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 sentimeter kali 80 sentimeter yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.

BACA JUGA :   Empat Orang Termasuk Pelajar Diamankan Saat Pesta Narkoba

“Material diambil dari dalam lubang tersebut kemudian diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas,” jelasnya.

Satu lubang tambah diperkirakan menghasilkan tujuh gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta.

Pembagian hasil dilakukan dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah para pekerja.

Salah satu tersangka sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2012 sebagai pekerja, sebelum kemudian berkembang menjadi pemodal.

Sementara dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi penambangan baru sejak 2017 hingga 2025.

“Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :   Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Pangandaran

Barang bukti yang diamankan berupa peralatan tambang dan hasil pengolahan emas saat ini telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *