Terlibat Judol, 100 Orang di Aceh Dicoret dari Penerima PKH

Pesantenanpati.comSebanyak 100 orang di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena terlibat judi online (judol).

Koordinator PKH Lhokseumawe, Azwar Zakaria menyebut, bantuan dihentikan mulai September 2025.

“Mereka terkejut bantuan dihentikan, tidak masuk uang ke rekening. Lalu melapor ke kita, kita jelaskan pasti ada keluarga yang dalam satu kartu keluarga yang bermain judi online, sehingga dihentikan bantuannya,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa beberapa keluarga penerima bantuan terlibat dalam praktik judi online.

Namun sebagaian dari mereka yang dicoret telah mengajukan surat keterangan sanggah yang ditandatangani oleh penerima bantuan, pendamping PKH, dan kepala dinas, dan selanjutnya dikirimkan ke Menteri Sosial RI.

“Surat sanggah itu diberikan kesempatan oleh Mensos. Jika benar-benar memang mereka bukan pemain judi online, tetapi identitasnya disalahgunakan oleh keluarganya,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem mengatakan bahwa sanggahan yang masuk akan diproses.

“Jadi kita proses yang menyanggah saja. Kita teruskan datanya ke kementerian,” jelasnya.

BACA JUGA :   Rajin Menabung Dianggap Tidak Cukup Menghidupi Masa Pensiun, Mengapa?

Pihaknya mengaku mendukung kebijakan penghentian bantuan sosial bagi mereka yang terlibat judi online.

“Masak iya bantuan negara digunakan buat judi, saya dukung program kementerian,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *