Sepeda Motor Milik Mahasiswa di Tulungagung Raib Digondol Maling

Pesantenanpati.comSepeda motor milik mahasiswa di Tulungagung raib digondol maling saat diparkirkan di depan warung kopi (warkop).

Pencurian ini telah dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung. Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha N-Max warna hitam tahun 2018 dengan Nomor Polisi AG 2495 RCM, atas nama Tika Lestari Rahayu, alamat Jalan Papandayan, Kelurahan/ Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan korban dalam peristiwa tersebut adalah Sdri. Defvria Cikka Novaila (18).

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, saat korban berangkat dari rumah untuk pergi ngopi bersama temannya di Warkop BR Pinka, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di depan warkop dan kemudian masuk ke dalam area warkop untuk duduk di bagian depan dekat kasir. Tidak berselang lama, korban berniat pulang lebih dahulu, namun saat keluar korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

BACA JUGA :   Kirab Pusaka Malan 1 Suro di Surakarta Digelar Nanti Malam

“Diketahui korban saat memarkir kendaraan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor, sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian”, terang KOMPOL Puji Hartanto.

Korban kemudian meminta pemilik warkop untuk mengecek rekaman CCTV, dan dari hasil pengecekan terlihat adanya seseorang yang mengambil sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengamankan dan menganalisis rekaman CCTV guna mengungkap identitas pelaku.

Kapolsek Tulungagung Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, memastikan kunci dicabut serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *