Pesantenanpati.com – Sekretaris Dinas (Sekdin) Peternakan di Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir (50) menjadi tersangka usai menipu warga dengan modus pengadaan barang fiktif. Dalam kasus ini, ada 15 korban dengan kerugian fantastis yaitu mencapai Rp1 miliar.
Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Yudhi Hari Pratama (33) pada 15 Juli 2026.
Korban disebut mengenal tersangka dari Labuhanbatu. Pelaku saat itu menawarkan proyek pengadaan laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan menjanjikan keuntungan kepada korban.
“Tersangka mengiming-imingi imbalan sekitar Rp65 juta. Dibagi ke korban Rp45 juta dan kepada pelaku Rp25 juta,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Karena tergiur, korban akhirnya mendatangi toko laptop bersama tersangka di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Mereka membeli 20 unit laptop senilai Rp183,5 juta.
Tersangka membawa sejumlah dokumen, seperti kontrak kerja dan berita acara yang disebut berkaitan dengan pengadaan tersebut untuk meyakinkan korban.
“Tersangka menjanjikan dana pembayaran laptop itu diberikan dalam waktu satu minggu setelah pengajuan dari dinas peternakan,” paparnya.
Setelah mengetahui pengadaan laptop tersebut fiktif, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota.
“Sempat kami periksa kepala dinasnya, benar bahwa pengadaan laptop itu fiktif. Ternyata, laptop itu sudah dijual tersangka ke seseorang inisial J (36) seharga Rp 128 juta,” ujarnya.
Tersangka pun ditangkap dan kini ditahan Polsek Medan Kota. Ternyata, tersangka sudah beraksi sebanyak 15 kali sejak 2024.
“Sejauh ini diketahui ada 15 korbannya dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) subsider Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)













