Sejumlah Barang Mewah di Kasus Korupsi BGN Disita Kejagung, Ada Pesawat hingga Helikopter

Pesantenanpati.com – Sejumlah aset dengan nilai fantasis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret Dadan Hindayana, disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Sejumlah aset mewah yang disita pada momen penyidikan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Kolonel Budi Utomo, bersama empat tersangka dari pihak swasta, di antaranya uang tunai, kendaraan mewah, pesawat, hingga helikopter.

Dalam hal ini, mereka disidik dengan dugaan keterlibatan pengaturan pengadaan motor lisrik di lingkup BGN guna mendukung program MBG, mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, di antara aset yang disita meliputi 5 unit handphone, 89 dokumen, uang Rp24,970 miliar.

“Dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” jelas Anang di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.

BACA JUGA :   Visa Ratusan Ribu Jemaah Haji Reguler Sudah Keluar

“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” tambahnya.

Kemudian, Kejagung dalam dugaannya juga menyebut bahwa para tersangka melakukan manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik, yang semula direncanakan mencapai lebih dari 25 ribu unit mengalami perubahan yang diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi.

“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *