Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling ke Vietnam dan Cina

Pesantenanpati.com – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling ke Vietnam dan Cina seberat 64 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku yaitu HJ dan P.

Direktur Ditkrimsus Polda Kalsel, Kombes Sigit Haryono mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Banjarmasin pada 31 Juli 2026.

“Saat itu petugas kami menemukan dua karung berwarna putih yang berisi sisik trenggiling seberat 64 kilogram,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Pelaku rencananya menuju ke Surabaya bertemu pembeli dan 64 kilogram sisik trenggiling rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan China.

“Kedua pelaku ini rencananya akan menyeberang ke Surabaya. Mereka telah janjian dengan pengepul yang ada di sana. Setelah itu, rencananya akan dibawa ke Vietnam dan China,” ujarnya.

Jika diestimasikan maka 64 kilogram sisik tersebut berasal dari 320 ekor trenggiling dewasa.

“Trenggiling tersebut didapatkan pelaku dari Muara Teweh, Kalimantan Tengah dan Tabalong Kalsel,” jelas Sigit.

BACA JUGA :   Pemuda 22 Tahun Bangun Startup Peternakan Capai Rp83 Juta

Keduanya mengaku membeli sisik trenggiling tersebut dari para pemburu seharga Rp1.500.000 per kilogram. Setelah dikumpulkan, kedua pelaku akan menjual kembali ke pengepul yang ada Surabaya seharga Rp 2.900.000 per kilogram.

“Jadi sisik ini mereka dapatkan dari para pemburu yang melakukan perburuan di hutan Kabupaten Tabalong dan Muara Teweh,” beber Sigit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf (f) junto Pasal 21 ayat (2) huruf (c) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Pelaku terancam dengan ancaman kurungan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *